Komunikasi dan Informasi Publik
- Menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
- Pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
- Penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Kabupaten;
- Menyelenggarakan Publikasi Berita pemerintahan daerah melalui media Online pemerintah;
- Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
- Pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
- Pembuatan konten lokal;
- Pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal;
- Diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Kabupaten;
- Menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
- Pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah;
- Pengolahan informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah;
- Pengelolaan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten dan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengolahan aduan masyarakat di Kabupaten;
- Menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan layanan pengaduan masyarakat;
- Menyelenggarakan layanan Pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
- Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik;